ICW Pesimis Pemberantasan Korupsi, Presiden: Tak Boleh Identik dengan Penangkapan, Pencegahan Lebih Utama

- 9 Desember 2021, 20:55 WIB
Presiden Joko Widodo pada peringatan Hakordia 2021 diGedung Merah Putih KPK
Presiden Joko Widodo pada peringatan Hakordia 2021 diGedung Merah Putih KPK /Setkab.go.id/


POSJAKUT – Di tengah munculnya pesimisme di masyarakat, atau sebagian masyarakat, terhadap upaya pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo tetap muncul dalam nada-nada optimismenya.

Berpidato pada acara peringatan Hakordia Tahun 2021 di gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Desember 2021, Presiden mengapresiasi capaian pemulihan aset negara dan mendorong pembentukan UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kata Presiden, juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Termasuk, “Memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” kata Presiden pada hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021 itu.

-Baca Juga: Hakordia 2021: Pemberantasan Korupsi Makin Mencemaskan, Penguatan KPK Jauh Panggang Dari Api

Bagi Presiden, pemberantasan korupsi tidak boleh identik dengan penangkapan. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, terkait peringatan Hakordia (hari anti korupsi sedunia) 2021, Indonesia Corruption Wacth (ICW) melansir narasi bernada pesimis, dengan menyebut pemberantasan korupsi kian mendekati titik nadir.

ICW menunjuk sejumlah survei terbaru yang telah dirilis berbagai lembaga telah menggambarkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Misalnya, Indeks Perilaku Antikorupsi 2021 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik,yang diperkuat hasil survey Litbang Kompas.

ICW menyatakan, fenomena state capture, di mana cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik yang terjadi di berbagai bidang.

-Baca Juga: SAS Ngaku Dapat Dukungan Kiai-kiai Sepuh,  Gus Ipul: Ya Klaim itu kan Boleh-boleh Saja Suara Ada di Muktamirin

Penguasaan sumber daya public itu dilakukan dengan cara-cara korup dan kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum, terjadi di berbagai bidang.

Demikian halnya, penanganan pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan sejumlah elit politik yang berkelindan dengan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan di tengah kemerosotan ekonomi dan peningkatan masalah sosial.

“Apa yang telah dijanjikan oleh Pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi tidak terwujud. Sebaliknya, masyarakat terus menjadi korban atas kejahatan korupsi,” demikian pernyataan ICW,Rabu 8 Desember 2021.

Capaian Pemulihan Aset

Kepala Negara sendiri mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun.”

-Baca Juga: LPSK Mendesak Pemda Agar Semua Anak Korban Perkosaan Bisa Diterima Kembali Bersekolah

“Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” ujar Presiden sebagaimana disarikan melalui laman Setkab.go.id.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
UU tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Presiden juga mendorong KPK dan Kejakgung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, dan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Presiden menjelaskan, Indonesia juga telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, seperti perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah disepakati dengan Swiss dan Rusia.

Kedua negara tersebut siap membantu Indonesia dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, serta perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

-Baca Juga: Baru 5 Bulan Lalu Ketangkap, Artis Sinetron JS kembali Diamankan Karena Kasus Narkoba

Karena itu, menurut Presiden, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan para mafia; mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x