POSJAKUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Pandjiyanto (asisten RT), psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman pada sidang Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Baca Juga: LPSK Mendesak Pemda Agar Semua Anak Korban Perkosaan Bisa Diterima Kembali Bersekolah
Sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Desember 2021 ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tampak pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih. Sidang baru dimulai pukul 10.20 WIB. Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi yang merupakan petinggi salah satu TV Swasta tersebut.
Baca Juga: Kiai Said Aqil Ngaku Diminta Sejumlah Kiai Sepuh Untuk Kembali Pimpin PBNU
Selain menanyakan keduanya, hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Zein Vivanto, yang tak lain adalah sopir pribadi Nia. Zenin Vivanto juga didakwa dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, Nia Ramadhani ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Kecepatan Maksimal TransJakarta, Layanan SIM Keliling, Virus Omicron di Jakarta
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi Bakrie polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zein Vivanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Harga-harga Naik 3-5 Persen, Dinas KPKP Pastikan Ketersediaan Komoditas Pangan Strategis
Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Pesisir, DKI Tuan Rumah Coastal Leaders Forum 2021
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi