Tagar Kawal Sidang Munarman Jadi Trending Topic, Mantan Ketua YLBHI itu Didakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS

- 8 Desember 2021, 19:02 WIB
Munarman sedang dikawal petugas.
Munarman sedang dikawal petugas. /Pikiran-Rakyat Depok/


POSJAKUT – Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam, H.Munarman dalam sidang secara virtual di PN Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021 didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Sidang Munarman ini menjadi perhatian warganet melalui media social twitter. Malah menjadi satu dari lima topik yang menjadi trending hingga pukul 17.50 WIB, Rabu 8 Desember 2021, dengan 5.992 cuitan.

Untuk posisi teratas yang menjadi trending topic hingga jam yang sama,17.50 ditempati bahasan seputar Siskaee dengan 8.206 cuitan, urutan kedua ditempati promosi iklann posisi ketiga ditempati topik Biadab yang mengutuk perilaku seorang guru yang memperkosa 14 santriwati.

-Baca Juga: Rangkaian Demo Panjang Buruh Dimulai di Ibukota, Menolak UU Cipta dan Mendesak Jokowi Mundur

Tagar Kawal Sidang Munarman menepati posisi keeempat dalam gtrending topik, berada di atas #Puan yang meraih 23,4 ribu lebih cuitan.

Tagar “Kawal Sidang Munarman” hampir dipastikan disertai banyak narasi narasi yang masih belum percaya terhadap apa yang dituduhkan kepada mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Seorang netizen dengan nama Umamah, misalnya, melalui akunnya @umamah777, mengugtip pernyataan Munarman sendiri, 11 Februari 2021: "Itu tujuannya, kita sudah faham". #KawalSidangMunarman.

Warganet ini kemudian menyertakan sebuah gambar Munarman, disertai ucapan-capan Munarman tentang adanya operasi media besar-besaran untuk membentuk framing tentang dirinya dan FPI.

“Diduga kuat memang itulah tujuan mereka, “ cuit warganet lainnya, A.Silitonga melalui akun @s amaludin, sambal megaitkan cuitannya dengan 6 lasykar FPI yang tewas di KM 50 Cikampek.

-Baca Juga: PT Ajinomoto Indonesia Meberikan Beasiswa Penuh Kuliah ke Jepang untuk Program Magister 2023

Sidang tindak pidana terorisme yang mendakwa mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, Rabu pagi, 8 Desember 2021, kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.

Munarman yang juga Ketua YLBHI periode 2002-2006 itu, didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Dia juga disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.

Munarman menyatakan banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan.
Dia mengatakan secara pribadi akan mengajukan eksepsi. Demikian juga tim kuasa hukumnya.

Menurut Munarman, setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dia makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya dengan berbagai istilah sangat tidak tepat.

“Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," kata Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021.

-Baca Juga: Diterjang Air Pasang, Ancol, Sunda Kelapa, Pantai Mutiara, Muarabaru, Muaraangke Jakarta Menjelma 'Lautan'

Sidang selanjutnya akan kembali digelar Rabu pekan depan, 15 Desember 2021. Sidang akan digelar secara off line dengan menghadirkan Munarman secara fisik sebagaimana permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju untuk menghadirkan Munarman dalam persidangan dengan alasan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal.

"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.

Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Obat Penawar, Basahilah Selalu Lidahmu dengan Zikrullah

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x