Kapolri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 ex KPK Jadi ASN, Begini Ocehan Mantan Anggota Ombudsman

- 3 Desember 2021, 20:53 WIB
Pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri semakin meyakinkan Alamsyah Saragih,  telah terjadi mal administrasi terhadap mereka saat di KPK.
Pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri semakin meyakinkan Alamsyah Saragih, telah terjadi mal administrasi terhadap mereka saat di KPK. /Ombudsman.go.id/

POSJAKUT – Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk resmi diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lembaga kepolisian RI.

Menurut mantan Komisioner Ombudsman RI, fakta ini hanya menunjukkan apa yang menjadi sinyalemen Ombudsman selama ini, semakin pasti. “Benar adanya. Telah terjadi maladministri dalam pelaksanaan TWK Pegawai KPK.”

“Semakin pasti bahwa @OmbudsmanRI137 benar adanya. Telah terjadi maladministri dalam pelaksanaan TWK Pegawai KPK. @fenridiansyah @nazaqistha, demikian cuitan Alamsyah Melalui akun twitternya, @Alamsyahsaragih.

-Baca Juga: Pengobatan Insomnia di Hong Kong dengan Berkeliling Menggunakan Bus Tanpa Tujuan

Sebelumnya, Ombudsman sendiri pernah mengungkapkan 4 temuan lembaga itu terkait heboh upaya penyingkiran sejumlah pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar bersama antara BKK (Badan Kepegawaian Negara) dan KPK.

Selain KPK dianggap tidak mematuhi saran Presiden bahwa pengalihan status exs pegawai KPK jangan sampai merugikan paga pewawai itu, Ombudsman juga mencatat, bahwa tanggal MoU KPK dengan BKN dibuat mundur.

Kedua, BKN dinilai tidak punya kompetensi. BKN tak memiliki alat ukur instrument dan assessor untuk melakukan asesmen.

Selanjutnya, pimpinan KPK dinilai tidak transparan. Kemudian terjadi penyalahgunaan wewenang.

-Baca Juga: LPOI Desak Menteri Nadiem Cabut Permen Penanganan Kekerasan Seksual

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x