BPOM Sebut 198 Jenis Obat Sirop Sudah Diteliti dan Aman Dikonsumsi Masyarakat

28 Oktober 2022, 09:05 WIB
BPOM kembali mengumumkan 65 daftar baru obat sirop yang tidak menggunakan zt pelarut berbahaya hingga total saat ini sudah 198 jenis yang aman dikonsumsi /PIKIRAN RAKYAT

POSJAKUT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 65 daftar baru obat sirop yang tidak menggunakan zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol yang mengakibatkan serangan ginjal akut pada anak-anak.

Sebelumnya pada Ahad 23 Oktober 2022 BPOM sempat mengeluarkan 133 daftar obat berdasarkan data registrasi BPOM tidak mengandung empat zat pelarut yang membahayakan keselamatan nyawa manusia. 

Itu artinya sudah ada 198 jenis obat sirop yang sudah dilakukan penelitian oleh BPOM tidak mengandung empat zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol  dan aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia

“Penelitian yang dilakukan BPOM terus berproses. Jika ditemukan obat sirop yang didak aman dikonsumsi maupun yang aman dikonsumsi akan diimumkan ke masyarakat secepatnya, kata Kepala BPOM Penny K Lukito Jumat 28 Oktober 2022.

Penny menjelaskan ada list obat sirop yang aman dari EG dan DEG yang sudah melewati penelitian di BPOM.

Penny K Lukito menjelaskan, penelitian yang dilakukan BPOM masih terus berproses. Obat sirop yang aman dikonsumsi tetap akan diberitahukan, karena ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.

 Baca Juga: Catat, Ini 5 Jenis Obat Diduga Mengandung EG & DEG Berlebihan, Penyebab Gagal Ginjal Anak

Penny K Lukito berjanji BPOM akan menyampaikan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dinyatakan selesai.

Menurut Penny, BPOM terus bergerak dengan penelitian karena banyaknya jumlah obatnya. Jadi penelitian terus berproses dan sekarang ada totalnya sudah 198 jenis obat sirop yang aman dikonsumsi. 

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop berdasarkan penelusuran BPOM lakukan dari yang sebelumnya.

Baca Juga: BPOM Minta Nakes Aktif Laporkan Efek Samping Obat ke Farmakovigilans 

Beberapa jenis obaat sirop lainnya sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi. 

Ia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.), namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” katanya.

Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler