POSJAKUT -- Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan terkait penghalangan penyelidikan (obstruction of justice/OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Baiquni minta hakim menerima eksepsi terdakwa, atau menangguhkan dakwaan dan menunggu putusan PTUN.
Dalam persidangan di PN Jaksel 20 Oktober 2022, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan.
“Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Baiquni Wibowo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, satu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) atas nama Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih.
-Baca Juga: Pengakuan Saksi Acay, ke Rumah Sambo, Melihat Sosok Yosua Tergeletak di Dekat Tangga
Selain itu, pihak terdakwa Baiquni Wibowo juga meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara pemeriksaan terhadap terdakwa sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor : 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.
“Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT ini menyangkut pengujian penyalahgunaan wewenang yang diajukan Baiquni dan kini masi dalam proses persidangan di PTUN Jakarta. ***