Hotman Paris Hutapea Tegaskan Teddy Minahasa Korban yang Sedang Dijebak dalam Kasus Narkoba

26 Oktober 2022, 11:48 WIB
Hotman mengatakan kliennya tidak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab ia justru kooperatif menjalani proses hukum /PMJ NEWS

POSJAKUT -- Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakini kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Baliknya Hotman menegaskan Irjen Teddy adalah korban yang sedang dijebak.

Menurut Hotman, ini bukan bualannya sebagai pembela maupun sebagai mantan Kapolda Sumbar, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.

Karena itu, dirinya bisa jamin kliennya tidak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab. Hotman menegaskan, Teddy siap sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jenderal Tersangka Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Diperiksa 6 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan.

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” tegas pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada awak media, Rabu 26 Oktober 2022. 

Masih dari keterangannya, Hotman mengakan Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah. 

Hotman berharap semua mengikuti prosedur yang ada dulu. Pihaknya siap seandainya kasus yang menimpa kliennya ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Hotman menegaskan tim penasehat hukum siap menghdapi.

Baca Juga: Perwira Tersangka Peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy Ditahan di Polda Metro Jaya 

Keyakinan dapat membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini. “Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tutur pengacara yang juga memandu acara di televisi ini. 

Hotman menegaskan kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba. Dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika. Tersangka jual beli barang bukti narkoba itu dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Di bawah Pengaruh Obat Bius dan Tindakan Dokter, Teddy Bantah Pengendali/Pengguna Narkoba

Sebelumnya mantan Kapolda Kapolda Jawa Timur selama 4 hari itu, buka suara soal tuduhan dirinya memakai narkoba. Pengakuan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media. 

Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat juga membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.

Dalam keterangan itu, Teddy menyatakan tuduhannya sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Henri Yosodiningrat Bela Teddy Minahasa Karena Yakin Tidak Bersalah Terkait Narkoba

Teddy mengatakan dirinya ditangani dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam. Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.

Saat itu, dia kembali menjalani bius total selama 3 jam yang dilakukan drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.

Setelah dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu, dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.

Menurut Irjen Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal, dia masih tengah mendapatkan efek obat bius. ***


Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler