Waspadai Lima Obat yang Ditarik BPOM, Kemenkes Terus Fokus Atasi Gagal Ginjal Akut Pada Anak

21 Oktober 2022, 18:30 WIB
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

 

POSJAKUT – Waspada dan hati-hati terhadap lima jenis obat sirup pemicu gagal ginjal akut yang ditarik BPOM dari peredaran.

BPOM menilai kelima jenis obat sirup itu mengandung zat yang memicu gagal ginjal akut.

Obat sirup tersebut diduga mengandung Etilen Glikol  (EG) dan Dietilen Glikol (GK) yang masih diselidiki oleh pemerintah dan ditarik BPOM untuk pencegahan.

Baca Juga: Catat, Ini 5 Jenis Obat Diduga Mengandung EG & DEG Berlebihan, Penyebab Gagal Ginjal Anak

"BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” demikian keterangan BPOM melalui instagram resminya @bpom_ri.

Kelima produk obat sirup tersebut diputuskan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022.

Karenanya, pemerintah pun mengambil tindakan dengan menarik peredaran obat tersebut dan dilarang untuk digunakan.

Baca Juga: Merespon Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Percepat Layanan Pemeriksaan Toksikologi di Labkesda

BPOM juga masih akan terus memperbaharui informasi mengenai pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru,” jelas  BPOM.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menilai kandungan EG dan DEG pada obat sirup menjadi salah satu senyawa yang mengakibatkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak di Indonesia.

Baca Juga: Tengah Dilakukan Riset Gagal Ginjal Akut pada Anak, Stop Penjualan Obat Cair atau Sirop untuk Sementara

Penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini terus dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait.

Disebut-sebut kandungan dapadaobat sirup menjadi pemicu melonjaknya jumlah kasus gangguan ginjal akut.

Sebagai langkah utama, Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan.

Diketahui Kemenkes telah mengumumkan daftar obat sirup apa saja yang dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran yakni:

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler