Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti

19 Oktober 2022, 21:00 WIB
Sidang perkara OOJ, Baiquni didakwa hapus CCTV, Chuck simpan barang bukti. Foto: Baiquni memasuki ruang PN Jaksel /PMJNews/

POSJAKUT – Sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), terdakwa Baiquni Wibowo didakwa terlibat OOJ dengan menuruti permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Namun sebelum ia melakukannya, menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022, terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyimpan data miliknya dalam laptopnya.

Terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo yang disampaikan melalui saksi Arif Rachman Arifin, diadakan back up file.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, AAR Didakwa Hilangkan BB Kasus Brigadir J dan Mematahkan Laptop

“Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” ucap jaksa menirukan permintaan Baiquno Wibowo kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa Baiquni Wibowo selanjutnya melaksanakan perintah yang diterimanya untuk menghapus rekaman CCTV, serta melakukan format ulang laptopnya.

“Kemudian terdakwa Baiquni tanpa adanya surat tugas atau surat perintah resmi, pergi menuju ke dalam ruangan saksi Ferdy Sambo di Divisi Propam.”

“Lalu ia menyalakan laptop merk Microsoft surface warna hitam milik Terdakwa Baiquni Wibowo dan langsung menghapus file rekaman yang dimaksud, serta melakukan format ulang (mengembalikan laptop ke setingan awal/pabrik),” jelas JPU.

Sementara itu, dalam sidang perkara perintangan penyidikan (OOJ) lainnya dengan terdakwa Chuck Putranto di PN Jaksel di hari yang sama, JPU menyebutkan, Chuck Putranto mengetahui dan menerima barang bukti dalam kasus tersebut berupa DVR CCTV dari Ariyanto.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, HK Minta Acay Cek CCTV di Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU

“Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam,”ujar JPU.

“Kemudian terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Chuck juga menyuruh Ariyanto meletakkan barang bukti DVR CCTV tersebut ke bagasi mobil milik Chuck tanpa membuka bungkus plastik pembungkus DVR CCTV.

Karenanya, Chuck didakwa menguasai barang bukti tanpa dilengkapi surat tugas untuk menyimpan barang bukti DVR CCTV tersebut.

“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan.”

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Brigjen HK Klarifikasi Penembakan ke Bharada E, Bripka RR dan KM

“Sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

"Namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," sambungnya.***

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler