Enam Tersangka Kasus OOJ, Jalani Persidangan di PN Jaksel dengan 2 Sesi

19 Oktober 2022, 10:40 WIB
Enam tersangka kasus OOJ, jalani persidangan di PN Jaksel dengan 2 sesi. Foto: Keenam terdakwa kasus OOJ dipertontonkan saat merema masih berstatus tersangka. /PMJNews/


POSJAKUT -- Enam tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang OOJ dibagi menjadi dua sesi dengan setiap sesinya menghadirkan 3 orang tersangka.

“Dibagi menjadi dua sesi,” ujar Djuyamto saat dihubungi sebelumnya.

Enam tersangka OOJ adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

-Baca Juga: Persidangan Bharada E Ramai Karangan Bunga, Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Sejatinya, tersangka dalam perkara OoJ terdapat 7 tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Namun tersangka Ferdy Sambo telah menjalani persidangan lebih awal Senin lalu 17 Oktober 2022, lantaran berkas dakwaannya digabung dengan perkara pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler