Benteng Keadilan Roboh, Jika 2 Hakim Agung Bahkan Ketua MA Terlibat Kasus Sudrajat Dimyati

25 September 2022, 19:30 WIB
Benteng keadilan roboh, jika 2 Hakim Agung bahkan Ketua MA terlibat kasus Sudrajat Dimyati. / /jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Benteng keadilan di Indonesia roboh. Barangkali narasi itu yang paling tepat dikemukakan jika betul-betul tiga hakim agung, bahkan juga Ketua Mahkamah Agung terlibat kasus pencurian uang rakyat melalui modus suap penanganan perkara.

Robohnya benteng keadilan di tanah air ini bukan lagi sekadar fenomena semakin meraja lelanya praktik-praktik suap menyuap dan mencurian uang rakyat, tapi betul-betul memupus harapan siapa pun yang masih mendambakan keadilan di tanah air.

Pasca ditangkapnya hakim agung Sudrajat Dimyati dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin, besrta Hakim Agung lainnya.

-Baca Juga: MA Kooperatif, Jamin Hakim Agung Sudrajat Dimyati akan Serahkan Diri

"Jadi diduga tahu perbuatan para tersangka. Tentu pasti siapa pun, akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Minggu 25 September 2022.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menuturkan ada Hakim Agung lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Bahkan, Mahfud menduga Hakim Agung lain yang terlibat berjumlah dua orang.

"Ada Hakim Agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut. Dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya," terang Mahfud dalam kanal YouTubenya.

Sebelumnya, Ali Fikri mengemukakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

-Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Uang Asing Saat OTT di MA, Diduga Hasil Suap Oknum Hakim Agung

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

-Baca Juga: Memalukan, Gedung MA Digeledah, Gara-gara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat dua hari lalu.***

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler