Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

19 September 2022, 14:20 WIB
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi. Foto saat FS mengikuti sidang pemecatan dirinya dan mengajukan upaya banding /Nur Aliem Halvaima /Foto : Mabes Polri/POSJAKUT/

POSJAKUT - Setelah sidang etik berlangsung beberap jam, akhirnya diputuskan upaya banding ditolak, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam tetap dipecat Polri.

"Keputusan banding ini sudah final dan tidak ada lagi ppaya hukum lagi bagi FS. Ini sejalan dengan perintah Kapolri agar status FB ini cepat selesai," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas kepada wartawan yang sejak pagi sudah menunggu dalam konfrensi pers hasil banding FS, di Mabes Polri Jl. Tronojoyo, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Wartawan yang sejak pagi sudah menunggu dalam hasil banding FS, baru pukul 13.26 WIB diumumkan secara resmi penolakan banding FS, salah satu tersangka dari tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Menurut Dedi Prasetyo, hari ini sudah dilaksanakan sidang etik terkait upaya banding FS. Memakan waktu kurang lebih sekitar dua jam lebih, kemudian tadi secara visual maupun audio yang disampaikan.

Diungkap Kadiv Humas, sidang upaya banding anggota kepolisian ini, diproses kemudian keluar keputusan yang dijatuhkan oleh sidang Komisi Etik. Akan diproses hari ini juga hasil putusan tersebut.

"Yang pasti, keputusan kepada yang bersangkutan (FS) ini sudah bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum lagi," katanya.

Keputusan kepada FS ini, kata Kadiv Humas Polri, sudah merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik yang kemarin yang disampaikan keputusan Kapolri tentang batas 25 hari. 

 Baca Juga: Ferdy Sambo Membantah Menembak Brigadir J, Dikhawatirkan Dia Akan Lolos

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya atau putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu.

Sidang banding ini dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).Sidang banding ini digelar Komisi Kode Etik (KKE) Polri, di tengah mulai munculnya keraguan terhadap penuntasan kasus Sambo, yang bahkan memunculkan kekhawatiran Sambo bakal lepas dari jeratan hukum.

Wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Sidang Banding Sambo Atas Pemecatan Dirinya Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka Pembunuhan Itu.

Mekanisme tersebut, kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler