Mendag Zulkifli Hasan Minta Kepala Daerah Tetap Konsisten Menjaga Perlindungan Konsumen

31 Agustus 2022, 22:45 WIB
Begitu pentingnya perlindungan konsumen, Mendag Zulkifli Hasan anugrahkan 17 Daerah dan 337 Pasar Tertib Ukur /foto Kemendag

POSJAKUT – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para kepala daerah untuk tetap berkomitmen menjaga konsistensi perlindungan terhadap konsumen.

Menurut  Zulkifli Hasan perlindungan terhdap konsumen ini penting karena kontribusi konsumsi masyarakat dapat memberikan nilai tambah yang  signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal.

Zulkifli juga mengatakan,  masyarakat konsumen juga perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan.

Baca Juga: Upaya Dekatkan Metrologi ke Kalangan Pelajar, Kemendag Gelar Olimpiade Metrologi Nasional

“Saya mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya,” kata Mendag Zulkifli Hasan usai memberikan penghargaan perlindungan konsumen kepada 17 Kabupaten/Kota dan 337  pasar Pasar Tertib Ukur.

Pemberian penghargaan dipusatkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur Rabu 31 Agustus 2022. Turut hadir pada acara tersebut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Mendag Zulkifli Hasan sendiri didampingi Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen PKTN Veri Anggrijono, Plt. Diirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati.

Baca Juga: Kemendag Akan Terus Dorong Transformasi Digitalisasi Bidang Metrologi, Guna Menuju Ekonomi 4.0

Menurut Mendag, apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing dengan sasaran terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggungjawab.

Upaya ini kata Zulhas sapaan akrap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag Zulkifli Hasan berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.

Baca Juga: Kemendag dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Sepakati Pembangunan Metrologi Legal di Daerah

Indikatornya adalah terjadi peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menerima penghargaan perlindungan konsumen dari waktu ke waktu. Sejauh ini kata Zulhas, di Indonesia sudah ada 76 Daerah Tertib Ukur, dan 2.219 Pasar Tertib Ukur.

Seperti diketahui, penghargaan Perlindungan Konsumen kali ini diberikan kepada 17 Daerah Tertib Ukur, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pati, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya adalah Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kota Solok, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tanah Laut, Kota Palangka Raya, Kabupaten Cirebon, Kota Samarinda, dan Kota Kediri.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag Bukti Beragamnya Cara Menggarong Uang Rakyat

Penghargaan juga diberikan kepada 4 Pasar Tertib Ukur di Kota Jambi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barru.

Secara terpsah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39).

Indeks tersebut mengindikasikan konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen.

Veri berharap, ke depannya, Indeks Keberdayan Konsumen di negeri ini terus meningkat ke level "Kritis" dan pada akhirnya menjadi level "Berdaya". ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler