BBPOM Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

17 Agustus 2022, 07:05 WIB
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Abdul Rahim (kanan) memperlihatkan kosmetik ilegal hasil sitaan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/8/2022). /Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO

 

POSJAKUT - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 212 item bahan baku, produk jadi, dan bahan pengemas kosmetik ilegal 151.928 pcs sekitar Rp1,5 miliar lebih.

"Kosmetik ilegal itu ditemukan dalam operasi penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8) dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau," kata Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosep Riawan di Pekanbaru, Selasa.

Yosep mengatakan, operasi penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan dengan menyasar lokasi operasi.

Baca Juga: Hati-hati Kosmetik Palsu Beredar dan Dijual Bebas, Polisi Bongkar Modusnya Seperti Ini! 

Ia menyebutkan, lokasi operasi ada 4 titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Dilakukan pendalaman terhadap target operasi ini selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM. Dari 4 titik target, pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik sasaran," katanya lagi.

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 7 saksi, dan 1 ahli. Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial TF (laki-laki) usia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka telah melakukan kegiatan mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang diedarkan/dijual melalui online ke seluruh Indonesia dengan omzet rata-rata per bulan sebesar mencapai Rp120 juta-Rp200 juta.

"Tersangka juga memproduksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku, antara lain serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lainnya serta temuan bahan kemas," katanya.

Baca Juga: Perdagangan Kosmetik Palsu Dibongkar, Polda Banten Temukan Alat Produksi, Bahan Baku dan Produk Jadi

Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.

Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, kata Yosep lagi, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Yosep mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

 Baca Juga: Mantan Karyawan Pabrik Kosmetik Diduga Palsukan Merk Produk Kecantikan, Dijual Online dan Offline

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa, demikian Yosep.***

Editor: Mulya Achdami

Tags

Terkini

Terpopuler