Kejaksaan Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi di Kemendikbud

29 Juni 2022, 07:35 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana UN pada Sekretariat Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,159 miliar, Didi Pujohadi serta Wedy Prahoro menandatangani berita acara pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). /Kejari Jakarta Pusat/ANTARA

POSJAKUT - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Penuntut Umum.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa malam.

Bani menjelaskan kedua tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Pakar Pidana Gugat Nadiem Makarim, Target Apa di Balik Penghilangan Peran Madrasah

Selain tersangka dan barang bukti, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan.

Bani mengungkapkan kedua tersangka terindikasi terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar.

Penyidik Kejari Jakarta Pusat menangani kasus tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tertanggal 3 Juni 2021.

Surat Itjen Kemendikbud Riset dan Teknologi itu mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bani menjelaskan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tertanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menunjukkan kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp1,159 miliar.

Baca Juga: Zona Integrasi Layak Anak Rawa Bunga, Jadi Percontohan di Jakarta Timur, Begini Komentar Walikota!

Diungkapkan Bani, kedua tersangka telah mengembalikan uang sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatannya melalui persidangan.

Usai pelimpahan tahap dua, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

 

Editor: Mulya Achdami

Tags

Terkini

Terpopuler