Pakar Pidana Gugat Nadiem Makarim, Target Apa di Balik Penghilangan Peran Madrasah

- 29 Maret 2022, 15:05 WIB
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (APPI) Dr Muhammad Taufiq SH, MH
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (APPI) Dr Muhammad Taufiq SH, MH /tangkapan layar youtube/

POSJAKUT – Heboh soal tidak masuknya frasa “madrasah” sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU buatan Kemendikbud Ristek tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah baru. Tak kurang dari Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) dan Sekjen PP Muhammadiyah melontarkan kritiknya.

Sementara pakar pidana Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H mengecam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang begitu bersemangat menghilangkan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

-Baca Juga: Demo BEM SI Usung 6 Tuntutan, Tolak Penundaan Pemilu - Perpanjangan Jabatan Presiden

“Sebenanya, ada target apa sih….mas menteri, begitu bersemangat menghilangkan peran madrasah? Mas menteri paham gak sih… peran madrasah dalam konteks lahirnya Indonesia, atau dalam bahasa kerennya sekarang ini, lahirnya NKRI?”

“Mas menteri baca tidak, siapa yang pertama kali mencerdaskan bangsa Indonesia? Itu ada dalam pembukaan undang-undang dasar,” kata Dr Muhammad Taufiq melalui channel youtube MT & P yang dikutip POSJAKUT Selasa 29 Maret 2022.

Pengajar pada Fakultas Hukum Unissula Semarang itu, bahkan meyatakan, penghilangan peran madrasah kesannya seolah upaya sinkronisasi untuk menghilangkan kesan anti-toleransi. Padahal itu tidak nyambung sama sekali.

“Menjadi sebuah pertanyan besar bagi saya, bagaimana dengan teganya, dan begitu beraninya, tanpa sopan santun, tanpa belajar sejarah, meniadakan keberadaan madrasah,” kata Taufiq.

-Baca Juga: Dr Terawan Dipecat, Tagar Bubarkan IDI Trending di Media Sosial Twitter

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x