Siapa Jamaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag...

25 Juni 2022, 06:35 WIB
Pelaksanaan haji tamattu harus bayar dam atau denda./pikiran-rakyat.com /

POSJAKUT - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan ibadah haji. Program ini bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: 558 Sakit, 11 Wafat, Jemaah Diimbau Tak Lakukan Transaksi Badal: INFO HAJI

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan ada beberapa tahap yang dilalui:

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Baca Juga: Dubes RI untuk Saudi Arabia Usul Kuota Haji Tahun Depan Dinormalkan dan Disesuaikan Jumlah Penduduk

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Baca Juga: Sebelum Menuju Tanah Suci Mekah, Jamaah Haji Indonesia Tunaikan Salat Arbain di Masjid Nabawi Madinah

Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17.***

Editor: Mulya Achdami

Tags

Terkini

Terpopuler