Dua Aktivis Masyarakat Sipil Tersangka Pencemaran Nama Baik Dicecar Banyak Pertanyaan

21 Maret 2022, 21:45 WIB
Dua aktivis masyarakat sipil yang jadi tersangka pencemaran nama baik Luhut B.Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /PMJNews/


POSJAKUT -- Dua aktivis masyarakat sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,  tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah selesai menjalani pemeriksaaan, Senin 21 Maret 2022.

Dua aktivis masyarakat sipil itu, Direktur Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dua aktivis masyarakat sipil itu keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Haris mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

-Baca Juga: Dua Aktivis Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia, Jadi Tersangka atas Laporan LBP

Dua aktivis masyarakat sipil itu dicecar penyidik dengan banyak pertanyaan. "Mungkin lebih dari 30. Kalau di saya soal Youtube, siapa yang yang upload dan isinya," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Sementara Fatia mengatakan, penyidik lebih menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan riset materi, terkait konten yang diunggah di akun YouTube.

Aktivis masyarakat sipil yang menjadi Koordinator KontraS teruma ini mengaku, berhasil menjawab semuanya dengan mudah lantaran memahami hasil riset kasus penambangan Luhut.

"Kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan. Jadi semuanya dapat dijawab karena semuanya berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," ungkap Fatia.

Kedua aktivis masyarakat sipil ini berniat untuk memberikan bukti baru dan sejumlah nama saksi agar turut diperiksa dalam kasus ini sehingga lebih berimbang.

-Baca Juga: Mafia Migor, Polri Segera Umumkan Para Tersangka, Mendag Klaim Berhasil Turunkan Harga

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis menuturkan bukti baru dan nama saksi tersebut baru akan diberikan pada Rabu 23 Maret 2022.

"Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa memfollow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu, untuk bukti-bukti itu," tutup Nurkholis.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

-Baca Juga: Mencari Alternatif Bahan Bakar Fosil, Negara yang Sebelumnya Bergantung pada Gas Alam Rusia Dikecam Sekjen PBB

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler