Kekerasan dan Gejolak di Desa Wadas, PBNU Mendesak Ganjar minta Maaf Langsung dan Revisi IPL-nya

12 Februari 2022, 10:45 WIB
Ganjar Pranowo Minta Maaf Atas Insiden Wadas, Kapolda Jateng Bebaskan Puluhan Warga. /Instagram @ganjarpranowo /zonabanten.pikiranrakyat.com/


POSJAKUT – Kekerasan dan gejolak di desa Wadas, Purworejo, masih tersisa berbagai masalah. Tokoh Nahdlatul Ulama yang selama ini mendampingi warga Wadas, KH M. Imam Aziz, mengusulkan 6 rekomendasi.

Kekerasan dan gejolak di desa wadas ini, menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuka dialog dengan warga desa Wadas, dan meminta maaf secara langsung dalam waktu dekat .

Kekerasan dan gejolak di desa wadas ini harus diakhiri dengan dialog harus tanpa bicara lebih dulu soal ganti rugi atau proyek bendung dan galian.

Kekerasan dan gejolak di desa Wadas ini menurut KH Imam Aziz, akan bisa diakhiri melalui dialog yang merupakan rekomendasi ketiga dari 6 rekomendasi yang disampaikan tokoh NU ini.

-Baca Juga: Masyarakat Desa Wadas Berhak Menolak Tambang Andesit, Tak Ada Aturan yang Dilanggar

KH Imam Aziz bertemu Ganjar Pranowo, Jumat 11 Februari 2022 di Puri Gedeh, Semarang. Pertemuan dihadiri Komisioner Komnas HAM,Beka Ulung Hapsara. Imam Aziz merekomendasikan enam hal yang harus dilakukan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Pertama, menghentikan segala bentuk kekerasan. Kedua, menarik polisi organik dari lokasi untuk memastikan pemulihan dari kekerasan kemarin. Ketiga, Ganjar harus meminta maaf secara langsung.

Sebagai catatan, begitu kekerasan terjadi, dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Ganjar meminta maaf kalau-kalau ada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan apa yang terjadi di desa Wadas.

Permohonan maaf ini konon, tidak diterima masyarakat desa Wadas. Ini misalnya, dapat disimak dari narasi-narasi yang muncul melalui twitter dengan Tagar Wadas Melawan.

Rekomendasi keempat, KH Imam Aziz meminta agar disiapkan mekanisme penyelesaian optimal yang sekiranya bisa berorientasi pada warga Wadas yang menjadi korban pembangunan.

Dalam hal ini, Imam Aziz memberi catatan. “Harus menggunakan mekanisme sipil bukan pendekatan keamanan,” tegas Imam Aziz kepada NU Online, Jumat malam 11 Februari 2022.

Kelima, mengkaji kembali penggunaan UU pengadaan tanah untuk pembangunan ketika digunakan sebagai landasan hukum untuk penggalian Wadas yang bukan tapak bendungan.

Keenam, mekanisme pendekatan program dalam memaksimalkan hadirnya negara di sekte-sekte proyek strategis nasional.

Baca Juga: Jeritan Warga Desa Wadas: Jangan Hancurkan Tanah Nenek Moyang Kami, Sudah bahagia dengan Kondisi Selama Ini!
Imam Aziz juga mengungkapkan bahwa warga Wadas sejak awal hingga saat ini secara tegas dan konsisten menolak rencana pertambangan batu andesit untuk memasok material pembangunan Bendungan Bener.

“Bukan menolak pembangunan Bendungan Bener,” tegas Ketua PBNU periode 2015-2021 ini.

Menurut dia, solusi dari konflik agraria di Wadas adalah dengan menghentikan rencana pertambangan batu andesit untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener.

Solusi lainnya, kata Imam, merevisi IPL dengan mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bendungan Bener.

Terlebih, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS -SO) sejak awal telah memiliki alternatif lokasi rencana pertambangan selain di Desa Wadas.

Dalam catatan POSJAKUT, 9 Februari 2022, IPL yang dikeluarkan Gubernur Ganjar ini yang dikecam Ketua Presidium ProDEM, Iwan Sumule. Iwan malah menganggap IPL ini sebagai biang kerok gejolak yang terjadi.

Sumule mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas.

ProDEM juga mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 yang menjadi biang kerok gejolak.

SK tersebut tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

-Baca Juga: Warga Desa Wadas Merasa Terancam, Bendungan Bener akan Pasok Air ke Bandara Yogyakarta, Ini Alasannya!

Menurut KH Imam Aziz, apabila pemerintah tetap memaksakan Wadas sebagai lokasi pertambangan untuk suplai material Bendungan Bener, pembangunan Bendungan Bener akan terhambat.

“Terhambat akibat konflik sosial yang saat ini tengah terjadi di Wadas,” jelas Imam.

Konsekuensi dari terhambatnya pembangunan Bendungan Bener adalah terhambatnya suplai air ke Bandara Yogyakarta International Airport dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur. ***

Sumber: nu online

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler