Pengadaan Barjas Menjadi Modus Favorit Maling Uang Rakyat,Bupati Langkat Jadi Tersangka dan Ditahan

20 Januari 2022, 08:30 WIB
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat /Antara Foto/

POSJAKUT --- Hampir sama dengan kasus beberapa kepala daerah sebelumnya, Bupati Langkat, Sumut, menjadi tersangka perampokan uang rakyat melalui pengadaan barjas (barang dan jasa).

Pengadaan barjas menjadi modus favorit para maling uang rakyat.

Paling tidak, ini terjadi pada kasus yang menjerat Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Penajam Paser Utara, Abd.Ghfur Mas’ud.

Dua Kepala Daerah yang berturut-turut di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dua pekan terakhir, modusnya sama, pengadaan barjas. Demikian juga yang dilakukan Bupati Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis dini hari, 20 Januari 2022, menyampaikan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Inestasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

Yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

TR Perangin-angin langsung ditahan. Penetapannya sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan barang dan jasa itu, sebagai kelanjutan OTT yang digelar KPK sebelumnya.

OTT di Kabupaten Langkat tersebut dilakukan Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

KPK juga turut menetapkan Is, seorang Kepala Desa yang juga saudara kandung Bupati serta tiga pihak swasta/kontraktor yaitu MSA, SC, dan ISbbsebagai tersangka penerima suap.

Sementara satu lainnya adalah tersangka pemberi suap, MPA.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron juga mengungkap konstruksi perkara ini, yang dimulai saat TR Perangin-aingin bersama Is, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

-Baca Juga: JADWAL SHOLAT: Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

TR Perangin-angin memerintahkan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Is.

Koordinasi dimaksud, terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Menurut Gufon, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TR Perangin-angin melalui Is.

Persentase fee itu dengan nilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah MPA dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Baca Juga: Libas Osasuna 2-0, Tak Mampu Naikkan Peringkat Celta Vigo di Klasemen

-

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskand. ***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler