Hamdan Zoelva Desak Pembuat UU Tetapkan Agenda Pemilu Permanen Setiap Pelaksanaan Pemilu

25 Desember 2021, 21:30 WIB
Foto: sejumlah bendera parpol pada pemilu 2019 lalu/ilustrasi/jabar.go.id/andik cr prmn /

POSJAKUT – Pakar hukum tata negara yang juga Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, mendesak agar pembuat undang-undang dapat menetapkan agenda pemilu pada tanggal dan bulan yang sama, hingga tidak berubah-ubah setiap pelaksanaan pemilu.

Hamdan yakin dengan penetapan hari H Pemilu permanen tidak akan mengubah agenda lain. Ia meberi contoh hari H pencoblosan Pemilu 2019 yang ditetpkan 17 April saat itu tidak mengubah agenda pelantikan pasangan calon terpilih pada pilpres, yakni setiap 20 Oktober.

“Penetapan hari H pencoblosan yang tidak tetap ini sudah teruji pada Pemilu yaitu Pemili 2014 dan Pemili 2019, “ kata Hamdan Zoelva dalam kajian Islam dan Konstitusi bertema “Maju Mundur Jadwal Pemilu 2024” yang disiarkan kanal YouTube Salam Radio Channel, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Selama Perayaan Natal 2021, 53 Orang Terkonfirmasi Positif Covid 19 Masuk RSDC Wisma Atlit Jakarta   

Hamdan menjelaskan Rancangan Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, disebutkan bahwa kampanye adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga mulai 21 Oktober 2023 s.d. 17 Februari 2024.

Mereka juga masih diberi kesempatan untuk menggelar rapat umum dan pasang iklan di media massa mulai 28 Januari hingga 17 Februari atau sampai 3 hari sebelum hari-H pencoblosan 21 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Patroli Presisi Bekuk Geng Motor di Kalipasir,Jakpus, Ayun-ayunkan Clurit Cari Lawan

Seperti diketahui, hingga akhir 2021 ini  belum ada kesepakatan dalam penentuan hari-H Pemilihan Umum 2024 yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan kepala daerah di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota. 

Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat.

Baca Juga: PT Jakarta Tourisindo Sandang Branding Baru Jadi PT Jakarta Experience Board (JBX) 

Perpu 1/2024 itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), sementara keputusan rapat dengar pendapat antara KPU, DPR dan Pemerintah bersifat mengikat. 

Penentuan hari-H pencoblosan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini sangat penting. Oleh karena itu, semua pihak, baik penyelenggara pemilu, DPR, maupun pemerintah, harus cermat agar tidak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan AS Batalkan Ribuan Tiket, Inggris dan Perancis Terus Catatkan Angka Positif Omicron

Seperti diketahui, Rancangan Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/walikota pada 21 Februari 2024.

Baru pada 27 November 2024 digelar pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan pemilihan wali kota/wakil wali kota. Wacana lain yang muncul Pemilu digelar antara April-Mei 2024.

KPU sendiri telah mengusulkan tanggal pemilihan  umum Presiden dan Wakil Presiden 21 Februari 2024. Setelah itau baru dilaksanakan pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler