Kasus Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Meningkat. Modusnya Korban Dijanji Keuntungan Menggiurkan

18 Desember 2021, 07:40 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H, LL.M /Nur Aliem Halvaima//Foto Kolase OJK

 

POSJAKUT - Kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol), cukup marak bahkan cenderung meningkat di Indonesia.

Data yang ada menunjukkan kecenderungan untuk terus meningkat. Di tahun 2019 sebanyak 442 kasus investasi ilegal, 1493 kasus pinjaman online.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H, LL.M menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan menggiurkan.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Menolak Laporan Warga Akhirnya Kena Sanski Demosi, Dipindah ke Wilayah Lain

"Dengan keuntungan investasi yang diawal terlihat lumayan selama ini, namun setelahnya malah mengalami kerugian," kata Tongam Tobing yang juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.

Demikian himbauan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing di acara talk showa yang digelar Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) 15-17 Desember 2021 di City Plaza, Jakarta.

Talk show tersebut merupakan rangkaian APLI Convention, yang kali ini sudah yang ke-2 kalinya digelar.

Webinar via Zoom dan Live Streaming di Youtube Dok APLI Indonesia

Tema yang diangkat adalah "Penerapan Hukum atas Maraknya Investasi Trading di Indonesia", dipandu Ina Rachman dengan disajikan secara offline dan zoom. 

"Tetap waspada pada penawaran-penawaran trading direct selling. Sebab pada kenyataannya mereka melakukan investasi ilegal," kata Tongam Tobing.

Maraknya investasi ilegal dengan penawaran direct selling ini, disertai dengan Iming-iming yang menggiurkan. 

Baca Juga: Idris Laena Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia

Akibatnya sering membuat masyarakat berlomba tanpa berpikir dengan faktor resiko.

Tongam Tobing mengatakan, ciri-ciri investigasi ilegal itu antara lain: 

• Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

• Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

• Memanfaatkan tokoh masyarakat/public figur.

• Legalitas tidak jelas.***

 

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler