Rangkaian Demo Panjang Buruh Dimulai di Ibukota, Menolak UU Cipta dan Mendesak Jokowi Mundur

8 Desember 2021, 14:07 WIB
Di depan gedung DPR/MPR massa yang berdemo juga membawa spanduk yang mendesak agar Kabinet Jokowi-Ma'ruf dibubarkan. /Tangkapan layar youtube Realita TV/

POSJAKUT – Suasana ibu kota Rabu 8 Desember 2021 terasa seperti mencekam dengan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran buruh yang menuntut penghapusan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law berikut turunannya.

Di seputar kawasan Monas, petugas terlihat berjaga-jaga dan sejak pagi sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Sebagaimana dikemukakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya, akan ada beberapa penutupan jalan.

Sambodo mengatakan telah menyiapkan sejumlah antisipasi rekayasa lalu lintas. Penutupan jalan akan dilakukan di depan gedung Sapta Pesona dan kawasan Monas.

-Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Jakarta Kota Kolaborasi, 14 Lokasi Samsat Keliling se Jadetabek  

Saat berita ini diturunkan, massa buruh dari berbagai elemen/organisasi sudah mulai berdatangan, mereka sempat melakukan orasi di depan Gedung Sapta Pesona sekitar Patung Kuda.

Tak jauh dari massa buruh, terlihat banyak petugas berjaga-jaga. Menurut informasi, ada sekitar 350 personil gabungan disiagakan di sekitar Balaikota, sebagai salah satu titik tujuan demo buruh.

Sementara di depan Gedung DPR/MPR elemen buruh juga sudah berkumpul dan satu persatu di antara mereka berorasi, yang pada intinya menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus inskonstitusional.

Seperti ditayangkan channel youtube Realita TV, massa yang berdemo membawa spanduk panjang berisikan “Bubarkan Kabinet Jokowi – Ma’ruf”; Jokowi mundur.

Orator juga kedengaran mengkritik lembaga DPR. Sementara gerbang DPR/MPR yang dihuni mereka- mereka yang disebut wakil rakyat terlihat kokoh berdiri, tertutup rapat.

Jumat pekan lalu, 3 Desember 2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan rencana pihaknya akan mengerahkan sekitar 50 Ribu buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggeruduk Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: RENUNGAN ORANG BERIMAN: Obat Penawar, Basahilah Selalu Lidahmu dengan Zikrullah

“Kami akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.

Said Iqbal menyebutkan,ada 3 tuntutan yang akan disampaikan. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid sapu jagat itu, kata Said, kehilangan objek hukumnya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan saat sidang judicial review. Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki undang-undang dengan batas waktu dua tahun.

“Yang akan diperbaiki adalah prosedur perbuatan peraturan perundang-undangannya. Jadi bukan isinya. Isinya sudah dinyatakan adalah kehilangan objek hukumnya,” tutur Said

Tuntutan berikutnya adalah mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.

-Baca Juga: Ketika Anak Buah Megawati Membela Habib Rizieq, Begini Katanya Soal Akhlaq dan Peran Ulama

“Jadi ada berbagai rangkaian. Pertama demo tersebut dilakukan melalui berbagai daerah, dimana pada tanggal 6-10 Desember aksi unjuk rasa di daerah di seluruh Indonesia di masing-masing daerah kota industri. Pada tanggal 8-10 Desember 2021 secara nasional di DKI Jakarta, untuk mogok nasional belum ditentukan,” ujarnya.***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler