Tiga Mahasiswa Unkris Lolos Program Wirausaha Muda Pemula Kemenpora, Masing-masing Dapat Dana Hibah Rp10 Juta

6 Desember 2021, 19:15 WIB
Tiga mahasiswa Unkris mendapatkan bantuan dana hibah Wirausaha Muda Pemula Kemenpora berfoto bersama Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kemenpora Imam Gunawan (baju batik), didampingi Ketua Lembaga Pengembangan Kreativitas dan Kebangsaan (LPKK) Unkris Dr. Susetya Herawati ST, MSi (kanan) serta para pendamping Inkubator Bisnis Unkris Syarif Hartawan M.Kom, dan Agus Kusuma MM /Tety Polmasari/Universitas Krisnadwipayana

 

POSJAKUT -- Tiga mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dinyatakan lolos dalam program  Kewirausahaan untuk Pemuda tahun 2021 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Tiga mahasiswa tersebut yakni Agung Ihza dari Fakultas Ekonomi, Linggar Putra Sagita dari Fakultas Teknik, Ulfatun Hidayah dari Fakultas Administrasi. Ketiga mahasiswa ini berhak mendapatkan dana hibah senilai masing-masing Rp10 juta.

Penyerahan dana hibah dilakukan di Hotel Ciputra Citraland, Jakarta Barat oleh Imam Gunawan, Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kemenpora mewakili Menpora Zainudin Amali, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca juga: 8 Instruksi Mendagri, Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru

Selain ketiga mahasiswa Unkris, ada 78 mahasiswa lainnnya yang juga menerima hibah Program Kewirausahaan dari 40 perguruan tinggi mitra Kemenpora.

Ketua Lembaga Pengembangan Kreativitas dan Kebangsaan (LPKK) Unkris Dr. Susetya Herawati ST, MSi, para pendamping Inkubator Bisnis Unkris Syarif Hartawan M.Kom, dan Agus Kusuma MM, turut hadir menyaksikan penyerahan dana hibah tersebut.

"Saya mengucapkan selamat kepada para mahasiswa yang lolos Program Kewirausahaan Kemenpora tahun 2021," kata Imam Gunawan.

Ia menyampaikan, para mahasiswa yang lolos ini sudah melalui tahap penyaringan yang sangat ketat.

Baca juga: Sekolah Tidak Libur Saat Nataru, Ini Reaksi Guru dan Ortu Murid

Tim juri melakukan penilaian mulai dari proposal bisnis, bakat, minat hingga kemampuan mahasiswa dalam mempresentasikan proposalnya. Termasuk bagaimana mahasiswa memberikan argumen.

Program Kewirausahaan yang digelar Kemenpora dari tahun 2018 ini menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat kewirausahaan dari kalangan pemuda.

Dari tahun ke tahun, jumlah peminatnya terus meningkat secara signifikan. Untuk tahun ini saja, rasio pendaftar mencapai 1:2 38. Artinya, satu mahasiswa harus berhadapan dengan 238 peserta lainnya.

Baca juga: Penerima Manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Rp9 Juta Persemester Capai 11.812 Orang

Karena itu, Imam meminta para mahasiswa yang sudah lolos Program Kewiausahaan agar menjaga semangatnya untuk terus mengembangkan bisnisnya. Menjaga semangat inilah yang sering menjadi kendala bagi para pebisnis pemula.

“Manfaatkan inkubator bisnis yang ada di masing-masing kampus untuk dapat terus mengembangkan diri,” lanjut Imam.

Imam menjelaskan pada saat ini kewirausahaan menjadi instrument penting untuk mengatasi masalah pengangguran. Juga untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkesinambungan bagi masyarakat dan bangsa.

Para penerima dana hibah program Wirausaha Muda Pemula Kemenpora berfoto bersama Imam Gunawan, Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kemenpora

Berbagai alternatif kebijakan pun dirumuskan untuk mendorong tumbuhnya jiwa wirausaha baru.

Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk pengembangan kreativitas terus dipacu untuk menjadikan bisnis dengan nilai tambah yang lebih besar.

Ia mengakui permodalan menjadi kendala utama bagi wirausaha pemula telah membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Lembaga ini terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 pasal 51 ayat 3.

Ayat ini berbunyi, “Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda”.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, pasal 23 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda”.

Diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.

Termasuk juga Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 614 tahun 2014 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana LPKP.

Begitu pula Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0824 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Penetapan Ketua dan Sekretaris Pelaksana LPKP.

Permodalan Kewirausahaan Pemuda itu sendiri adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Ini menjadi salah satu program prioritas Kemenpora tahun 2020-2024 yang ditujukan bagi para pemuda termasuk mahasiswa.

 

Editor: Tety Polmasari

Tags

Terkini

Terpopuler