Kerja sama ini bukanlah privatisasi sebab kendali masih dilakukan secara penuh oleh PAM JAYA.
Bahkan, PAM JAYA memiliki hak untuk menghentikan kerja sama apabila diperlukan.
Kerja sama yang berbeda ini tentu saja menuntut peran yang lebih besar dari PAM JAYA di sisi operasional dan layanan kepada pelanggan.
"Maka, kegiatan Vendor Sounding ini perlu dilakukan sebab PAM JAYA akan melakukan fungsi-fungsi di proses distribusi dan pelayanan,” ujar Arief.
Baca Juga: Eks Karyawan Aetra dan Palyja yang Memenuhi Kriteria Dapat Melanjutkan Bekerja di PAM Jaya
Ia menambahkan dukungan dari seluruh pihak dibutuhkan dalam penyelenggaran SPAM di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, PAM JAYA mengajak para vendor untuk bekerja sama dalam memajukan pengelolaan air minum di DKI Jakarta.
“Dengan dukungan dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak, termasuk para vendor, maka kita dapat mencapai 100 persen cakupan pelayanan pada 2030,” jelasnya.
Baca Juga: Perumda Paljaya Sewa Lahan PAM Jaya di Cilandak untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL)
Pada kegiatan 'Vendor Sounding' ini PAM JAYA mengundang calon vendor untuk mensosialisasikan beberapa hal.
Artikel Rekomendasi