Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya: Pengguna yang Lapor Akan Direhabilitasi, Dijauhkan dari Penjara

- 23 Oktober 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi Rehabilitasi --Polisi tidak akan memenjarakan pengguna narkoba yang melaporkan ke pihak berwajib, sebaliknya akan ditolong dengan cara direhabilitasi
Ilustrasi Rehabilitasi --Polisi tidak akan memenjarakan pengguna narkoba yang melaporkan ke pihak berwajib, sebaliknya akan ditolong dengan cara direhabilitasi /YAYASAN SEKAR MAWAR

POSJAKUT --  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa berharap kepada para orang tua jika melihat anaknya sudah berkelakuan aneh-aneh yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba diminta melaporkan ke polisi.

Menurut Dirserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa polisi tidak akan memenjarakan pengguna narkoba yang melaporkan ke pihak berwajib. Sebaliknya pihak kepolisian akan memberi pertolongan dengan cara direhabilitasi.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi, pasalnya pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Di bawah Pengaruh Obat Bius dan Tindakan Dokter, Teddy Bantah Pengendali/Pengguna Narkoba

 "Jadi bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara,” kata Kombers Mukti Juharsa seperti dikutip dari Antara Jumat 21 Oktober 2022 kemarin.

Pengguna itu harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, semua dilindungi undang-undang. 

Baca Juga: Henri Yosodiningrat Bela Teddy Minahasa Karena Yakin Tidak Bersalah Terkait Narkoba

Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif, oleh karenanya dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga. 

Selain itu perlu juga ada pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait menekan peredaran narkoba. Mukti mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia  saat ini.

Baca Juga: 25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama 2022

Menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkotika gterus mengalami peningkatan. Dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021. Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.

Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

Hal ini yang sangat mengkhawatirkan, karena kenaikan pengguna narkoba sudah cukup tinggi dan meningkat di wilayah Indonesia. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x