Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya: Pengguna yang Lapor Akan Direhabilitasi, Dijauhkan dari Penjara

- 23 Oktober 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi Rehabilitasi --Polisi tidak akan memenjarakan pengguna narkoba yang melaporkan ke pihak berwajib, sebaliknya akan ditolong dengan cara direhabilitasi
Ilustrasi Rehabilitasi --Polisi tidak akan memenjarakan pengguna narkoba yang melaporkan ke pihak berwajib, sebaliknya akan ditolong dengan cara direhabilitasi /YAYASAN SEKAR MAWAR

Baca Juga: 25 Anggota Polda Metro Jaya, Diberi Sanksi Terkait Kasus Narkoba Selama 2022

Menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkotika gterus mengalami peningkatan. Dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021. Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.

Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

Hal ini yang sangat mengkhawatirkan, karena kenaikan pengguna narkoba sudah cukup tinggi dan meningkat di wilayah Indonesia. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x