Lakukan Pelecehan Seksual dari StTanah Abang—Buaran, Pria Asal Sudan Itu Ditangkap Polisi

- 22 Oktober 2022, 09:05 WIB
Korban yang merasa risih atas kelakuan tersangka memberanikan diri dan melaporkan ke petugas Satpam di Stasiun Buaran
Korban yang merasa risih atas kelakuan tersangka memberanikan diri dan melaporkan ke petugas Satpam di Stasiun Buaran /PT MRT JAKARTA

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Ricardo mengatakan terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi hari itu juga langsung diperose di Polres.

David sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas terduga pelaku dan kronologi penangkapannya. Kasus ini langsung ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kemenag Segera Susun Aturan Teknis Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Semua Satuan Pendidikan

Namun  petugas KAI Commuter Line menjelskan pelaku pelecehan seksual tersebut telah melakukan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor. Tindakan pelaku ini sempat viral di media sosial karena ada penumpang lain yang didentitasnya dirahasiakan merkam aksinya.

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun KRL relasi Jakarta Kota-Bogor.

Aksi pelecehan seks ini jelas-jelas menjadi salah satu penyebab tidak nyamannya orang naik kendaraan umum, baik itu di kereta api maupun  TransJakarta.

Baca Juga: AKBP Pujiarto Jalani Sidang Etik Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seks dari PC

Untuk itu, meminimalisir aksi pelecehan seksual PT Transportasi Jakarta menambah 1.801 petugas layanan operasinya (PLO).

Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor menyebut penambahan 1.801 PLO ini sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penumpang. Ia pu meminta siapa pun yang melihat tindak tidak terpuji di angkutan umum boleh merekam.

Dengan rekaman tersebut ditambah keterangan saksi pelapor aparat keamanann sudah bisa langsung melakukan tidakan tanpa perlu ada pembuktian lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x