Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia

- 20 Oktober 2022, 12:45 WIB
Sambil menunggu penelitian BPOM, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop
Sambil menunggu penelitian BPOM, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop /RAGAM INDONESIA

EG dan DEG hanya dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol. 

Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop.

Baca Juga:   TIP KESEHATAN: Terong, Sangat Baik untuk Jantung dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi 

Dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat lain disarankan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter.

Biasanya obat-obatan dalam bentuk sirot tersebut merupakan obat anti-epilepsi, dan jika terpaksa harus diberikan disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan. 

Menurut Menkes Budi Gunadi Sdikin, jika balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x