POSJAKUT – Kuasa hukum Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa kliennya bukan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba.
Menurut Henry Yosodiningrat kliennya telah membantah semua yang dituduhkan kepada dirinya, dan Henry yakin Irjen Teddy Minahasa tidak seperti dituduhkan.
Terkait hasil tes narkoba yang menyatakan Teddy positif jelas Henry Yoso, bisa juga karena pengaruh obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya saat itu.
"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Segera Dipecat, Tempatkan di Rutan, Hartanya Diperiksa
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut Teddy mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Teddy sempat menjelaskan, bahwa dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Diperiksa Penyidik Namun Tertunda, Begini Alasannya
Artikel Rekomendasi