Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

- 17 Oktober 2022, 22:00 WIB
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Foto: Terdakwa Ferdy Sambo menyimak pembelaan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Foto: Terdakwa Ferdy Sambo menyimak pembelaan kuasa hukumnya. /PMJNews/

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan bergantian oleh tim JPU.

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Sambo memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Alasannya surat dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum berdasarkan keterangan hanya dari Bharada E yang bertentangan dengan prinsip unus testis nullus testis (satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat).

-Baca Juga: Sidang Diskors, Terungkap Kepada Pimpinannya Sambo Ngaku Gak Ikut Nembak

"Bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam kesimpulan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menguraikan beberapa hal dalam dakwaan yang dinilai bermasalah karena disusun hanya berdasar keterangan Bharada E tanpa memperhatikan alat bukti dan kesesuaiannya dengan BAP lainnya. Bahkan surat dakwaan dinilai disusun jaksa gagal menguraikan dakwaan karena hanya didasarkan kepada asumsi.

Dua dari beberapa masalah dalam dakwaan yang dipersoalkan kuasa hukum Ferdy Sambo, misalnya, soal perintah "tembak" kepada Brigadir J dari Ferdy Sambo yang hanya ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Bharada E.

Dalam BAP Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf tidak ada perintah "tembak itu", yang ada adalah perintah "hajar".

Dakwaann jaksa mengutip BAP Bharada E, menyatakan bahwa skenario pembunuhan dipaparkan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah dinas. Sedangkan pada BAP terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya, menyatakan bahwa skenario itu baru dipaparkan di dalam bilik provost.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x