Terakhir Bertugas di Balai Kota, Gubernur Anies Baswedan Berpesan ke Dirut PAM JAYA Arief Nasrudin Ini Katanya

- 14 Oktober 2022, 16:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terakhir kali ikut menyaksikan MoU PAM JAYA dan PT Moya Indonesia  tentang Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terakhir kali ikut menyaksikan MoU PAM JAYA dan PT Moya Indonesia tentang Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling /pamjaya.go.id

Baca Juga: Perumda Paljaya Sewa Lahan PAM Jaya di Cilandak untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL)

Sementara itu Untuk mencapai target cakupan pelayanan 100 persen pada 2030, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta, hari ini.

Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia namun sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan oleh PAM JAYA dengan dua mitra sebelumnya PALYJA dan AETRA pada tahun 1998.

Menurutnya, pada perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir namun kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi.

Sedangkan untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh
PAM JAYA.  Diharapkan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA ini  dapat meningkatkan pelayanan kepada warga Jakarta.

Baca Juga: Berikan Edukasi Penghematan Air, Dharma Wanita PAM Jaya Lakukan Ini kepada Warga Marunda Kepu

Diungkapkan bahwa kerja sama ini mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Arief.

Ia menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja sama ini, PAM JAYA punya hak untuk
menghentikan kerja sama dengan mitranya.

“Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” lanjut Arief.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x