POSJAKUT – Isu seputar ijazah palsu yang dimiliki Presiden Jokowi terus bergulir. Kali ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menanggapi isu ijazah palsu yang kembali menyerang Presiden RI Joko Widodo tersebut
Menurut Aria Bima, tuduhan kepada Presiden dengan ijazah palsu itu diistilahkan (dilakukan—red) wong gendeng (orang gila). Tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.
“Aria Bima menjelaskan, pada tahun politik itu orang-orang yang ingin populer banyak jenisnya. Akan tetapi, tuduhan terhadap Presiden terkait dengan ijazah palsu itu wong gendeng (orang gila),” kata Aria Bima seperti dlansir Antara Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Kader PDIP Tersangka Pencuri Uang Rakyat Serahkan Diri ke KPK Setelah Masuk DPO
Aria Bima menggambarkan, bagaimana sulitnya mendaftar Sipenmaru untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN), DPR, jadi bupati 'kan jelas ada yang namanya lolos administrasi, verifikasi faktual, dll.
Untuk bisa lolos verifikasi, kata Aria Bima, ada banyak tahapan, mulai dari dicek pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, sebetulnya tuduhan seperti itu tidak perlu dilontarkan.
Ia mencontohkan dirinya yang sudah empat kali menjadi anggota DPR, bukan berarti tidak lagi melewatkan verifikasi, melainkan justru verifikasi berulang sesuai dengan prosedur yang
Terkait dengan hal itu, politisi PDIP ini meminta agar pihak yang melontarkan tuduhan tersebut segera diproses secara hukum.
Baca Juga: Satu Lagi Kader PDIP Bisa Menghilang, Kali Ini Tersangka Pencuri Uang Rakyat
"Yang bersangkutan dipanggil saja, itu 'kan menyalahi undang-undang. UU ITE itu baik agak represif. Memang menyampaikan kebebasan itu perlu, menyampaikan pendapat itu penting, tetapi yang sifatnya mendewasakan demokrasi," katanya.
Sebelumnya Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia juga memastikan keaslian ijazah strata 1 (S1) Presiden Joko Widodo.
Dalam jumpa pers di UGM, yang diadakan Selasa 1 Oktober 2022 lalu Ova menuturkan, bahwa Jokowi adalah alumni Prodi S1 dari Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,
Baca Juga: Ratusan Mantan Karyawan Sucofindo Unjuk Rasa, Protes Penghapusan Pensiunan Mereka
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova.
Sebelumnya Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku enggan menanggapi soal isu ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi. Menurut Gibran isu-isu seperti ini sudah terlalu sering muncul jadi cukup membosankan.
Gibran menjelaskan, jika memang Presiden Jokowi hanya mengandalkan ijazah palsu, tidak mungkin lolos pendaftaran pada berbagai kontestasi politik yang diikutinya, mulai dari Pemilihan Walikota Surakarta, Pilgub DKI Jakarta, hingga Pemilihan Presiden 2014.
Baca Juga: Surat Penahanan Belum Diterbitkan, Rizky Billar Sudah Menginap di Polres Jakarta Selatan
"Sekarang daftar wali kota, gubernur, ora nganggo ijazah meh nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye. Ora to yo, mosok meh ngapusi pendaftaran presiden (tidak pakai ijazah terus pakai apa? Apa pakai daun pisang. Kan tidak, masa mau berbohong pendaftaran presiden)," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin 3 Oktober 2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: November 2023 Persitara Jakarta Utara Bakal Punya Stadion Standar FIFera politik
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. ***
Artikel Rekomendasi