Surat Penahanan Belum Diterbitkan, Rizky Billar Sudah Menginap di Polres Jakarta Selatan

- 13 Oktober 2022, 11:48 WIB
Kasi Humas Polrestro Jaksel Nurma Dewi mengatakan untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu ada aturannya dan nanti akan diumumkan
Kasi Humas Polrestro Jaksel Nurma Dewi mengatakan untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu ada aturannya dan nanti akan diumumkan /PMJ NEWS

 

 

POSJAKUT – Setelah menjawab 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisan dari Polrestro Jakarta Selatan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan Rizky Billar akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Endra Zulpan Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. 

Penetapan tersangka tersebut dijatuhkan usai Billar memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjawab sekitar 30 pertanyaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar, Hari Ini Penyidik Polres Jaksel Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejoro 

"Setelah diperiksa sebagai saksi terkait keterangan saksi koraban kemudian status Rizky Billar dinaikkan sebagai tersangka," kata Endra Zulpan Kamis 13 Oktober 2022.

Kombes Endra Zulpan megatakan sesuai fakta hukum tersangka disangkan pasal 44 kekerasan fisik didukung ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka, setelah dirinya diketahui telah melakukan berselingkuh.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x