Jadai dikalibrasi dulu sebulan, setelah itu alat-alat ini akan disebar di beberapa tempat di Jakarta untuk mencari titik kualitas udara yang buruk.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron atau PM2,5 pada 2030.
Baca Juga: IQ Air Masih Menempatkan Jakarta Peringkat Pertama dari 10 Kota Paling Berpolusi di Indonesia
Kuswanto mengatakan, rencana itu akan dilakukan melalui tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Asep mengakui, PM2,5 ini menimbulkan dampak kesehatan yang parah baik untuk jangka pendek dan jangka panjang. Hasil pengukuran dari lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan polutan PM2,5 dan PM10 sudah jauh di atas baku tahunan nasional.
Asep mengatakan, indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun berada pada tingkat rendah dibandingkan daerah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78. Adapun tiga strategi yang akan ditempun adalah meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Rangkaian Acara Hari Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Adakan Berbagai Kegiatan di Tebet Eco Park
Kemudian mengurangi pencemaran udara dari sumber bergerak, dan mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak. Untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, Asep Kuswanto akan melakukan itu dengan meningkatkan inventarisasi emisi berkelanjutan.
Strategi pengurangan pencemaran udara dari sumber bergerak, akan segera dilakukan peremajaan angkutan umum, hingga pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi publik dan pemerintah.
Sejauh in PT Transportasi Jakarta mengoperasikan 30 unit bus listrik dan target 100 unit akhir 2022. Kemudian, Pemprov juga bakal menerapkan uji emisi kendaraan bermotor dan pengembangan kawasan rendah emisi. ***
Artikel Rekomendasi