KPI Apresiasi Langkah Lesti Kejora, Polisi Segera Periksa Rizky Billar dalam Kasus KDRT  

- 3 Oktober 2022, 10:00 WIB
KPI telah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
KPI telah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) /JURNAL SOREANG

Peristiwa dugaan penganiayaan nya sendiri terjadi di rumah wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

Lesti dalam laporannya mengaku dianiaya oleh suaminya. Dugaan penganiayaan itu terjadi saat Lesti meminta keterangan Rizky terkait ketahuan berselingkuh.

Dalam laporan itu diuraikan, bukannya menjelaskan baik-baik, sang suami justru emosi hingga berbuat kasar pada istrinya dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Rizky - Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari Bos Robot Trading DNA Pro

Secara terpisah, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodyah mengapresiasi langkah penyanyi dangdut Lesti Kejora yang langsung melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian. 

Langkah Lesti tersebut bisa menjadi model bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi menjadi wilayah privat yang harus disembunyikan tapi ini harus diungkap ke public.

Nuning mengatakan keputusan Lesti untuk melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT, bisa membuka pandangan masyarakat bahwa tindak kejahatan KDRT bukan masalah keluarga yang harus ditutup-tutupi.

Baca Juga: Kasus Trading DNA Pro, Virzha dan Rizky Billar - Lesti Kejora Segera Diperiksa Polisi

“Kalau kasus KDRT disembunyikan akan berpotensi terjadinya pengulangan kekerasan, apalagi korban atau keluarga tidak berani melaporkan" kata Nining seperti dilansir Antara Ahad 2 Oktober 2022.

KPI telah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Langkah tersebut merupakan upaya KPI untuk menghapus tindakan KDRT dan tidak memberikan ruang bagi pelakunya.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini