Mulai 5 Oktober 2022 Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di Jabodetabek dan Migrasi ke TV Digital

- 25 September 2022, 10:35 WIB
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi
Pengehentian siatan tv analog sekaligus mematikan semua siaran televisi analog hingga warga tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi /PEXELS/JESHOOTS

POSJAKUT – Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) berencana menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek lalu pindah ke siaran televisi digital pada 5 Oktober 2022 karena wilayah ini dinilai sudah memungkinkan.

Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rosarita Niken Widiastuti wilayah Jabodetabek siap menerapkan kebijakan siaran TV ini karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. 

Tiga hal tersebut kata Niken Widiastuti, di wilayah dimaksud terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua di wilayah tersebut telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.

Baca Juga: Kominfo Tatap Berlakukan Migrasi TV Analog ke TV Digital Tahap II Kamis 26 Agustus 2022

Dan ketiga sudah dilakukan pembagian set top box (STB) atau alat penangkap sinyal dari tivi analog ke tv digital di wilayah dimaksud.

“Dalam aturan itu, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital. Penghentian siaran TV Analog untuk wilayah Jabodetabek dimulai 5 Oktober 2022,” kata Niken Widiastuti Ahad 25 September 2022.

Dengan pengehentian siatan tv analog maka warga yang hanya memiliki televisi analog atau model lama tak bisa menyaksikan seluruh siaran televisi baik yang dari televisi swasta maupun TVRI.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital: Mau Set TV Box Gratis dari Kominfo, Ikuti Tahapannya Ya 

Penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.

Saat ini kata Niken Widiastuti, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital. 

Ketetapan ini sesuai dengan amanat pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.

 Baca Juga: Jakarta Miliki 50 Saluran TV Digital, Sosialisasi Migrasi Lewat Komedi Betawi

Menurut Niken, dalam hal kesiapan, infrastruktur siaran TV digital di wilayah Jabodetabek telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta. 

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan,” katanya.

Niken juga menyampaikan, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi 479.307 unit STB untuk rumah tangga miskin telah terlaksana 63,4 persen.

 tivi digital

Baca Juga: Sutradara Sinetron, Aca Hasanuddin: TV Digital Tak Ngaruh bagi Industri Penyiaran dan Kreatif!

Capaian distribusi STB yang dilakukan para penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai anggaran negara juga berjalan sesuai rencana. Pihak Kominfo akan terus memantau pelaksanaan pembagian STB tersebut. 

Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Aditia Prana Kusuma mengatakan, kuota penerima bantuan STB Kemenkominfo RI di wilayah Jakarta ditetapkan 50.059 Rumah Tangga Miskin.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari ini Sebagian Wilayah Jabodetabek Hujan Ringan

Disebutkan hingga  21 September 2022, tercatat baru 21.112 rumah tangga yang telah menerima bantuan STB atau setara 42,2 persen. 

Seperti diketahui, STB yang dibagikan tersebut bersal dari kemenkominfo, DKI hanya diberikan kuota 50-ribuan. Itu data Carik Jakarta desil 1, belum termasuk Kepulauan Seribu. 

Aditia menambahkan, kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan STB di antaranya masih menggunakan siaran TV Analog dan masuk dalam cakupan (coverage) siaran TV Digital. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah