POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa item sebagai Cagar Budaya.
Penetapan Cagar Budaya oleh Pemprov DKI itu wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian budaya.
Usai melalui kajian, sejumlah item diputuskan Pemprov DKI menjadi Cagar Budaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat dan Kebiasaan Minum Kopi Tanpa Gula, Antaranya Memelihara Jantung
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan dilansir PPID.Jakarta.go.id.
Ia menambahkan bahwa Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19.
Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Artikel Rekomendasi