Dua Tersangka Menyekap dan Mengeksploitasi Remaja Terancam 15 Tahun Penjara

- 21 September 2022, 19:10 WIB
Dua Tersangka Menyekap dan Mengploitasi Remaja Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: PMJNews
Dua Tersangka Menyekap dan Mengploitasi Remaja Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Dua Tersangka Eksploitasi Seksual Terancam 15 Tahun Penjara. Keduanya, EMT (44) dan   RR (19) menyekap anak remaja perempuan, dan menawarkannya ke hidung belang.

Dua tersangka tersebut ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Anak perempuan yang mereka sekap lalu kemudian ditawarkan kepada tamunya  berinisial NAT (17) .

“Kasus Ini berawal dari adanya laporan yang kita terima. Polda Metro menerima laporan pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Kedua tersangka tersebut kemudian ditangkap polisi. EMT berperan sebagai muncikari, sementara RR berperan menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat.

-Baca Juga: Dugaan Penyekapan, Polisi Kembali Akan Panggil Artis Nindy Ayunda

“Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun, perannya muncikari. Kemudian yang kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yakni tangkapan layar percakapan di WhatsApp, bukti transfer sewa kamar, hasil visum korban, dua tanda pengenal milik para tersangka, beberapa unit handphone.

“Serta satu buku catatan hutang yang dipegang oleh muncikari,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 76 1 juncto Pasal 88 UU Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x