Sidang Komisi Etik Iptu Januar Arifin Hadirkan 6 Saksi

- 20 September 2022, 20:30 WIB
Sidang Komisi Etik Iptu Januar Arifin Hadirkan 6 Saksi.  Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers./PMJNews
Sidang Komisi Etik Iptu Januar Arifin Hadirkan 6 Saksi. Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers./PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Iptu Januar Arifin (Iptu JA) yang dilaksanakan Selasa 20 sEPTEMBER 2022.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA, dilaksanakan hari ini Selasa 20 September 2022 di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya.

Komisi  sidang KKEP menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Iptu JA atas perbuatann ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

-Baca Juga: Sidang Etik Terhadap Ipda Arsyad DG Dilanjutkan Senin, Tidak Profesional di Rumah Sambo

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” ucapnya

Adapun pasal-pasal yang disangkakan terhadap Iptu JA dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x