Pemprov DKI Jakarta Undang Berbagai Kalangan Eksekusi 70 Rencana Aksi Kendalikan Pencemaran Udara

- 20 September 2022, 09:50 WIB
ILUSTRASI, Warga mengenakan masker dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat berselimut kabut asap di Jakarta
ILUSTRASI, Warga mengenakan masker dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat berselimut kabut asap di Jakarta /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

POSJAKUT – Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris mengungkapkan pihaknya mengundang berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Asbang LH DKI Afan Adriansyah Idris mengatakan rencana aksi pelaksanaan pengendalian pencemaran udara, dengan menggalang dukungan kolaborasi dari pemangku kepentingan terkait dimaksudkan agar kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.

Kolaborasi tersebut bisa diikuti perwakilan berbagai elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi dan masyarakat umum dalam melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang telah difinalisasi.

Baca Juga: Buntut Polusi Batu Bara di Marunda Jakut, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut Pemprov DKI Jakarta!

“Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait,” tegas Afan Idris Selasa 20 September 2022.

Seperti diketahui, pada Senin 19 September 2022 kemarin, telah dilakukan Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Balai Kota DKI Jakarta yang dihadiri berbagai perwakilan kelompok masyarakat juga akademisi.

Afan menjelaskan, SPPU sebelumnya bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU), yaitu sebuah dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Terus Sosialisasi Buang Sampah Pada Tempatnya

SPPU ini menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan, yakni hingga tahun 2030. Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir.

Yaitu mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Semenara itu , Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam kesempatan Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Balai Kota mengatakan, ada 70 rencana aksi yang akan dilakukan dan ini membutuhkan kolaborasi.

Baca Juga: Gandeng Kaktus App, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Luncurkan Digitalisasi Pengolahan Sampah

SPPU berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
“Untuk pelaksanaan lebih dari 70 rencana aksi ini membutuhkan kolaborasi lintas-sektor karena tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemprov DKI,” kata Asep Kuswanto.

Asep menambahkan, rangkaian strategi dalam SPPU merupakan salah satu wujud langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Jatuhkan Sanksi Pada Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan

Langkah ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta, salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.

Proses penyusunan SPPU pun melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021, dan diskusi internal dengan dinas-dinas terkait pada 18 Agustus 2022 lalu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini