Pemprov DKI Jakarta Undang Berbagai Kalangan Eksekusi 70 Rencana Aksi Kendalikan Pencemaran Udara

- 20 September 2022, 09:50 WIB
ILUSTRASI, Warga mengenakan masker dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat berselimut kabut asap di Jakarta
ILUSTRASI, Warga mengenakan masker dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat berselimut kabut asap di Jakarta /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

POSJAKUT – Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris mengungkapkan pihaknya mengundang berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Asbang LH DKI Afan Adriansyah Idris mengatakan rencana aksi pelaksanaan pengendalian pencemaran udara, dengan menggalang dukungan kolaborasi dari pemangku kepentingan terkait dimaksudkan agar kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.

Kolaborasi tersebut bisa diikuti perwakilan berbagai elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi dan masyarakat umum dalam melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang telah difinalisasi.

Baca Juga: Buntut Polusi Batu Bara di Marunda Jakut, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut Pemprov DKI Jakarta!

“Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait,” tegas Afan Idris Selasa 20 September 2022.

Seperti diketahui, pada Senin 19 September 2022 kemarin, telah dilakukan Public Expose Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Balai Kota DKI Jakarta yang dihadiri berbagai perwakilan kelompok masyarakat juga akademisi.

Afan menjelaskan, SPPU sebelumnya bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU), yaitu sebuah dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Terus Sosialisasi Buang Sampah Pada Tempatnya

SPPU ini menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan, yakni hingga tahun 2030. Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x