Presiden Jokowi Akan Putuskan Calon Pejabat Sementara Gubernur  Seluruh Indonesia

- 15 September 2022, 12:00 WIB
Penjabat sementara kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang, mereka juga  memiliki kewenangan seperti kepala daerah definitif
Penjabat sementara kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang, mereka juga  memiliki kewenangan seperti kepala daerah definitif /foto PIKIRAN RAKYAT

POSJAKUT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta telah menyerahkan menyerahkan tiga nama yang diusulkan menjadi calon penjabat gubernur untuk DKI menggantikan Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Mendagri Tito Karnavian  dengan Komisi II DPR RI pertengahan Maret 2022 lalu, setelah Kemendagri menerima susulan nama dari DPRD, tiga nama akan diajukan kepada presiden, dan presiden pula nanti yang memutuskan.

Menurtut ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, pihaknya kemarin mengajukan tiga nama untuk menjadi pejabat semengara  (Pjs) pengganti Gubernur Anies Baswedan yang akan mengakhiri tugasnya 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Gubernur Anies Tetap Boleh Ambil Keputusan Strategis Sampai Masa Jabatannya Berakhir 16 Oktober 2022

“Ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin,” kata Prasetio, Kamis 15 September 2022.

Menuarut Pras sapaan akrap Prasetio Edi Marsudi, tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI itu dibawa langsung dan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Pas menjelaskan, ketiga nama itu terpilih melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi DPRD DKI. Prasetio menambahkan nantinya nama-nama usulan itu masih dimonitor oleh sembilan instansi terkait rekam jejak nya.

Baca Juga: Atas Permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal

Menurut Pras harus dicek betul, calon penjabat yang sudah diusulkan itu apakah ada masalah, baru diserahkan oleh Mendagri ke Presiden.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/DPRD DKI JAKARTA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x