Eks Karyawan Aetra dan Palyja yang Memenuhi Kriteria Dapat Melanjutkan Bekerja di PAM Jaya

- 10 September 2022, 12:05 WIB
Karyawan  bekas Aetra dan Palyja yang memenuhi persyaratan bisa lanjut bekerja di PAM Jaya menyusul pengalihan aspek SDM di masa transisi
Karyawan  bekas Aetra dan Palyja yang memenuhi persyaratan bisa lanjut bekerja di PAM Jaya menyusul pengalihan aspek SDM di masa transisi /foto PAM Jaya

Ia menambahkan, kesepakatan ini juga akan mencakup pengalihan pengetahuan sehubungan dengan aspek SDM, uji tuntas dan kajian lain yang berkaitan dengan SDM.

Termasuk pemetaan dan pemahaman mengenai aspek SDM yang berada di mitra, serta identifikasi informasi  dan dokumen mitra terkait SDM.

Baca Juga: PAM Jaya Tengah Cari Solusi Percepatan Cakupan Pelayanan jingga 100 Persen

Arief Nasurudin menyampaikan  terima kasih atas kerja sama dari kedua mitra kmelalui kesepakatan ini. Sehingga proses transisi dapat berjalan baik dengan tetap mengutamakan kepentingan pelanggan.

Seperti diketahui pada Agustu 2022 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Arief Nasrudin sebagai direktur utama PAM Jaya menggantikan Syamsul Bachri Yusuf.

Menurut Plt Kepala Badan Pembinaan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Budi Purnama pergantian direktur utama dilakukan mengingat akan berakhirnya kerja sama swastanisasi air antara PAM Jaya dengan mitra swasta, yakni Palyja.

 Baca Juga: Sampai 31 Januari 2023 PAM Jaya Mulai Ikut Kelola Sejumlah IPA di Jakarta Bersama Mitra Swasta

Berakhirnya kerja sama itu menuntut persiapan dan kesiapan dari stakeholder PAM Jaya, termasuk direktur utamanya karena kunci keberhasilan pelaksanaannya berada pada peran masing-masing perusahaan (PAM Jaya, Aetra, dan Palyja). 

Budi menjelskan, pada masa transformasi, PAM Jaya harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan.

Pasalnya target layani air minum di seluruh Jakarta pada 2030 bakal melayani 100 persen air minum di seluruh wilayah DKI.  Target ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Posjakut/PAM JAYA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini