Ayah Tiri Paksa Anak , Korban Jalani Pendampingan Psikologi dari Polisi

- 8 September 2022, 22:00 WIB
Ayah tiri cabuli anak , korban jalani pendampingan psikologi dari polisi. Foto: Pelaku diamankan Polres  Tangerang.
Ayah tiri cabuli anak , korban jalani pendampingan psikologi dari polisi. Foto: Pelaku diamankan Polres Tangerang. /PMJNews/

"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," sambungnya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tangsel, Minggu 4 September 2022. Ayah tiri korban ini sempat kabur dan pindah ke Bali setelah melakukan pencabulan.

"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terangnya.

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

-Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Tas Jinjing di Depok, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini