Buntut Tewasnya Santri di Ponpes Gontor, Kemenag Siapkan Regulasi

- 6 September 2022, 18:05 WIB
Buntut tewasnya santri di Ponpes Gontor, Kemenag siapkan regulasi. Foto: Illustrasi Kekerasan /PMJNews/doknet
Buntut tewasnya santri di Ponpes Gontor, Kemenag siapkan regulasi. Foto: Illustrasi Kekerasan /PMJNews/doknet /PMJNews/


POSJAKUT - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) siap menerbitkan aturan sebagai bentuk pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Regulasi tersebut menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang mengalami penganiayaan.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Sebagai informasi, AM (17) merupakan santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022.

AM diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Waryono mengungkapkan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian (TKP). ***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x