Andhika menjelaskan para pelaku ekonomi kreatif Kelas "Jakarta Intellectual Property: Management Clinic Batch 4” ini dibekali sejumlah materi sepeti; Komersialisasi Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, kemudian materi tentang; Pendaftaran Merek Dagang dalam Perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta;
Baca Juga: Pemilik Ballon d'Or Kalah Lawan Bola Emas Inggris dalam Perebutan Merek Dagang
Selain itj masih ada materi perlindungan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta; Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual; juga materi tentang Merek Dagang dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta.
Andhika mengatakan, penyampaian materi-materi tersebut dapat memberikan motivasi. Jadilah yang pertama untuk mendaftarkan IP, 'First Come First to File'. Dengan begitu jangan sampai ada lagi keraguan untuk mendaftarkan merek bagi pelaku Ekraf dan Jakpreneur.
Pada kesempatan tersebut semua peserta diberikan sosialisasi, pembinaan, pendampingan HKI Merek hingga didaftarkan ke Dirjen Kemenkumham secara gratis oleh Disparekraf Jakarta.
Baca Juga: Taman Wisata Ancol Perkenalkan Kanta dan Suari, IP Baru Jagat Rimba di Jakarnaval 2022
Seperti diketahui, “Jakarta Intellectual Property: Management Clinic” diisi oleh beberapa narasumber, yaitu dari Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta; serta Ari Juliano Gema (Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Lawfirm).
Awal 2022 lalu hingga saat ini, peserta yang sudah mengikuti bimbingan teknis HKI sebanyak 3 angkatan dengan total 160 peserta yang sudah dilaksanakan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, pada 30-31 Mei; Gedung Mandala Disparekraf, pada 5-6 Juli
Kemudian di Hotel Morrisey Jakarta, pada 28-29 Juli. Sedangkan, untuk angkatan terakhir (Batch 4) sebanyak 80 peserta, dilaksanakan di Hotel Wyndham Jakarta, pada 1-2 September 2022. ***
Artikel Rekomendasi