Soal pidananya sangat tergantung tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang diajukan. Dalam laporannya, Alvin Mustofa Hasnil Haq menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan.
Seperti diketahui kekesalan kepompok Peci Nusantara terkait pidato Suharso Monoarfa di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan bekerja sama dengan KPK pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga: Saksi Kunci Pengungkap Motif Sambo Membunuh , Putri Candrawathi Diperiksa Besok
Saat itu Suharso dianggap menyinggung soal amplop kiai. Dalam acara yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube ACLC KPK itu, Suharso mengawali pidatonya dengan menceritakan pengalamannya saat menjadi Pelaksana tugas Ketua Umum PPP.
Saat itu dia mesti bertandang ke beberapa kiai pada pondok pesantren besar. "Demi Allah dan rasulnya terjadi. Saya datang ke kiai dengan beberapa kawan, lalu saya pergi begitu saja. Ya saya minta didoakan, kemudian saya jalan.”
Tak lama kemudian, Suharso mendapat pesan WhatsApp, 'pak Plt tadi ninggalin apa nggak untuk kiai'. Suharso mengaku tidak mengerti ninggalin apa, dan dia nggak merasa tertinggal sesuatu di sana,.
Baca Juga: Wakil Rakyat yang Menganiaya Rakyat, Ditangkap Paksa Polisi
Masih dalam pidatonya di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) setelah itu Suharso mengaku diingatkan bahwa jika bertemu dengan kiai harus meninggalkan "tanda mata".
"'Kalau datang ke beliau beliau itu mesti ada tanda mata yang ditinggalkan' Wah saya nggak bawa. Tanda matanya apa? sarung? peci? Al Quran atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja pak Harso ini'.”
Suharso mengaku di mana-mana setiap ketemu, nggak bisa, bahkan sampai hari ini kalau ketemu di sana, kalau salaman-nya nggak ada amplop-nya, itu pulangnya seperti sesuatu yang hambar. Ini masalah nyata yang sedang dihadapi saat ini.
Artikel Rekomendasi