Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Tak Pengaruhi Sidang Etik

- 25 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri, tak pengaruhi sidang etik/ Foto: Tersangka Ferdy Sambo/ doknet/PMJ
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri, tak pengaruhi sidang etik/ Foto: Tersangka Ferdy Sambo/ doknet/PMJ /PMJNews/


POSJAKUT -- Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan kepolisian, atau tidak, masih menunggu hasil sidang kode etik Kamis siang ini, 25 Agustus 222.

Jenderal polisi berbintang dua itu kini sedang menunggu nasib, terkait statusnya sebagai tersangka dan otak perencanaan pembunuhan Brigadir J,

Ferdy Sambo, sebelum sidang putusan kode etik berlangsung, ternyata sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian. Apakah ini sebagai trick untuk menghindari pemecatan, atau apa, tidak dapat dipahami.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik hari Kamis (25/8/2022) ini.

-Baca Juga: Benarkah Motif Sambo Membunuh Brigadir J Karena Marah? Begini Penjelasan Kapolri

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.

Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.

Sejak pukup 07.30 WIB Irjen Pol. Ferdy Sambo telah berada di lingkungan Masbes Polri untuk menjalani sidang kode etik di ruang khusus tak jauh dari Gedung Transnational Crime Center (TNCC) belakang Gedung Humas Polri.

Lingkungan Mabes Polri juga mendapat penjagaan ketat petugas Brimob dan Provost Polri, pada Kamis 25 25 Agustus 2022 ini. Pada pukul 07.30 WIB media masih dibatasi untuk bisa masuk ke dalam Mabes Polri karena alasan belum ada perintah.

-Baca Juga: Kapolri, Kabareskrim Polri dan Tersangka Bharada E Digugat ke Pengadilan

Petugas Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang bertugas beralasan mereka belum ada perintah untuk mengizinkan media masuk ke area Mabes Polri.

Seperti diketahui, Polri pada Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (komjen).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang kode etik ini digelar terkait pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Porri Irjen Pol Ferdy Sambo terhaap anak buahnya Brigadir Yosua.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini