Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Wakil Rakyat Minta Kapolri Non Aktif

- 22 Agustus 2022, 15:15 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Wakil Rakyat Minta Kapolri Non Aktif. Foto: Benny K.Harman/galamedianews.pikiran-rakyat.com
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Wakil Rakyat Minta Kapolri Non Aktif. Foto: Benny K.Harman/galamedianews.pikiran-rakyat.com /galamedianews.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT -- Kasus pembunuhan Brigadir J. Akhirnya, Wakil Rakyat mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara, penuntasan kasus kemattian mantan Ajudan Ferdy Sambo itu  diambilalih Menko Pulhukam.

Rapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Senayan, Senin 22 Agustus 2022 berjalan menarik.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dan kasus kematian Brigadir J diambil alih oleh Kemenko Polhukam.

-Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yoshua Segera Diungkapkan

Menurut Benny, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Dia mengatakan, mestinya kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara," ujarnya seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin 22 Agustus 2022. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Menurut Benny, dalam mengusut kasus Brigadir J ini masyarakat sudah tak percaya dengan Polri. Ketidakpercayaan ini l karena Polri mulanya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.

-Baca Juga: Sesadis Apa Pembunuhan Brigadir J? Tim Forensik Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Senin

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini